Google Advertisement Below

Aset Berharga

Aset Berharga--Tomy/Pagaralampos

Aset Berharga

Oleh: Dahlan Iskan

KORANPAGARALAMPOS.COM - Di Dismorning dengan Prof Mahfud MD Jumat subuh lalu saya ajukan keberatan: kalau aparat hukumnya masih seperti sekarang apakah UU Perampasan Aset tidak membahayakan iklim ekonomi?

Apakah Perampasan Aset tidak akan jadi objek pemerasan oleh aparat hukum? Apakah pengusaha tidak jadi objek intimidasi agar mau menyogok?

Prof Mahfud tegas sekali: "kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik kapan kita punya UU Perampasan Aset?"

BACA JUGA:Santri Islamic Centre Sungailiat Ukir Prestasi, Juara Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi

Maka mantan menko polhukam dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap UU Perampasan Aset benar-benar disetujui DPR paling lambat 15 Desember 2026. "Sudah 17 tahun pengajuan RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR. Sejak zaman Presiden SBY. Selalu mentah di DPR," ujar Prof Mahfud.

Perampasan Aset ini luas sekali. Sampai ke aset yang diduga milik seorang koruptor yang dititipkan ke famili, ke teman, atau ke pengusaha yang diputar untuk usaha.

Begitu ada dugaan suatu aset terkait dengan hasil korupsi langsung bisa disita dulu. Yang berhak menyita adalah jaksa. Setelah disita barulah yang memegang aset berjuang untuk membuktikan bahwa aset itu tidak ada hubungannya dengan uang hasil korupsi.

Dengan proses seperti itu maka sebenarnya UU Perampasan Aset sekaligus berisi aturan pembuktian terbalik.

BACA JUGA:Wawako Hj. Bertha Buka Gebyar QRIS-PK 2026, Dorong Ekonomi Digital Pagar Alam

Lalu pengadilanlah yang berhak memutuskan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh pemegang aset kuat. Kalau kuat pengadilan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset tersebut. Kalau tidak pengadilan memutuskan aset tersebut disita untuk negara.

Yang dikhawatirkan pengusaha swasta adalah definisi korupsi yang bisa ditafsirkan sangat lentur. Tidak membayar bea masuk di pelabuhan misalnya bisa dibawa ke korupsi.

Bukan ke pidana biasa sebagai pelanggaran terhadap UU kepabeanan. Pejabat BUMN yang salah administrasi bisa dibawa ke Tipikor bukan ke pengadilan administrasi. Orang yang tidak korupsi tapi dianggap anti penguasa bisa dicari-carikan jalan untuk bisa dikorupsikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google