Kuasa Tambang

Selasa 02 Jun 2026 - 12:09 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Kuasa Tambang

Oleh: Dahlan Iskan

KORANPAGARALAMPOS.COM - Saya dianggap kurang imbang dalam membaca pasal 33 UUD 1945. Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway Senin kemarin. Yang menilai itu seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan.

Harusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga ayat lima (5) pasal 33 itu: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".

BACA JUGA:Review Huawei MatePad 2026: Tablet Serba Bisa untuk Kerja dan Hiburan, Benarkah Layak Dibeli Tahun Ini!

UU yang mengatur pelaksanaan pasal 33 itu sudah ada. Yakni UU Minerba. Semua aspek pertambangan diatur di situ. Termasuk apa saja tugas pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan.

Intinya, semua perusahaan tambang selama ini sudah tunduk pada UU tersebut; berarti sudah melaksanakan UUD 1945 pasal 33.

Pasal 33 UUD itu sendiri pernah diamandemen. Yakni ketika dilakukan amandemen keempat tahun 2002.

Dalam perubahan itu tidak ada perubahan bunyi tiga ayat yang asli. Hanya saja ditambah dua ayat. Dengan demikian kalau di UUD yang asli pasal 33 itu hanya terdiri dari tiga ayat, setelah amandemen menjadi lima ayat.

Tambahan ayat keempat dan kelima itu rupanya untuk ”mengakomodasikan” sektor swasta tanpa mengubah tiga ayat yang asli.

BACA JUGA:Review Suzuki Burgman 150 2026: Skutik Sultan Makin Canggih, Benarkah Layak Jadi Raja Kenyamanan di Kelasnya!

Tiga ayat yang asli: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lalu perhatikan tambahan dua ayat berikut ini. Jelas arahnya untuk melegalisasi usaha swasta yang sudah terlanjur mendarah-daging di Indonesia.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Geely Coolray 2026 Resmi Meluncur, SUV Kompak Bermesin Turbo dengan Segudang Fitur Modern

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jun 2026 - 12:09 WIB

Kuasa Tambang

Senin 01 Jun 2026 - 17:19 WIB

To-be Sera

Minggu 31 May 2026 - 16:48 WIB

Icip-Icip Galeri

Sabtu 30 May 2026 - 12:49 WIB

Pet Byar

Jumat 29 May 2026 - 15:40 WIB

Randy Sunda