KORANPAGARALAMPOS.COM - Bea Cukai melalui kantor-kantor vertikalnya di Pangkalpinang, Kediri, dan Banten menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Langkah itu dilakukan sebagai wujud fungsi community protector sekaligus perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal.
Selain itu, kegiatan tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan rokok ilegal bertujuan untuk menekan pelanggaran, sekaligus menjaga keberlangsungan industri legal dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
BACA JUGA:Rujak Ambon
“Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha yang patuh aturan, juga untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal dan kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di wilayah Bangka, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan operasi pasar di sejumlah titik strategis dengan menyasar Perusahaan Jasa Titipan (PJT), toko kelontong, warung, hingga distributor yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk rokok yang beredar sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.