Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal
Ilustrasi--Net
LABUHAN BATU – Bea Cukai Teluk Nibung melancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan masyarakat dan penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal.
Pada penindakan pertama dilaksanakan pada Jumat (9/8), petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480 yang merupakan nilai cukai terutang.
BACA JUGA:Tolak Usulan PNS Mau Pindah ke IKN
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” kata Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Selanjutnya pada Sabtu (10/8), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi tersebut, petugas pun melaksanakan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320.
Barang bukti, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai pun ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Nurhasan mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya. (net)