Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Pagar Alam tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba yang merusak masa depan.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Dukung Penuh Pembangunan SMA Taruna
Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba juga gencar mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat.
“Kami terus mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba menggunakan narkoba, apalagi menjadi pengedar.
Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Doris.