Telah ditetapkan sebagai penerima (Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima, lanjutkan dengan memperbarui data rekening bank Anda).
BACA JUGA:Pererat Kolaborasi, Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
2. Melalui Situs Kemnaker
- Buka situs resmi
- Buat akun jika Anda belum punya, atau login jika sudah memiliki akun.
- Masukkan NIK dan data diri Anda.
- Cek notifikasi status BSU yang akan ditampilkan.
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Siap Salurkan Bantuan Pangan Beras Juni-Juli 2025
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Login menggunakan NIK dan nomor HP Anda.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.
- Masukkan data sesuai petunjuk yang diberikan.
BACA JUGA:Wako Pagar Alam Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lubuk Buntak
4. Melalui Aplikasi Pospay (Untuk Pencairan Lewat Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Klik ikon “i” yang berada di kanan bawah layar.
- Pilih logo Kemnaker.
- Masukkan NIK dan data diri Anda.
- Sistem akan menampilkan QR Code jika Anda berhak mencairkan BSU melalui Kantor Pos.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekaisaran Ottoman Pernah Kirim Bantuan ke Aceh
Cara Mencairkan BSU Batch 4 Tahun 2025
Setelah status Anda dinyatakan sebagai penerima, berikut adalah langkah-langkah pencairan BSU:
Jika Menerima via Bank (Himbara atau BSI):
Cek mutasi rekening Anda melalui ATM atau mobile banking.
Jika ada dana masuk sebesar Rp600.000 dengan keterangan “Subsidi Upah”, itu artinya bantuan telah cair ke rekening Anda.
BACA JUGA:Wamensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Sekolah
Jika Menerima via PT Pos Indonesia:
- Cek status Anda melalui aplikasi Pospay.
- Jika terverifikasi sebagai penerima via kantor pos, akan muncul QR Code.
- Bawa QR Code tersebut bersama KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda ke kantor pos terdekat.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana secara tunai.
BACA JUGA:BSI Serahkan Bantuan 1 Unit Sepeda Motor ke Baznas Kota Pagaralam