PAGARALAMPOS.CO - DPRD Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna XVII, Sidang ke-I, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Pagar Alam, Senin (16/12).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah bersama Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II Syahrol Effendy ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam tahun 2025.
Pj Walikota Pagar Alam, Nelson Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2025.
BACA JUGA:Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Musi
“Tahun 2025, terdapat 8 raperda yang akan diusulkan, terdiri dari 3 raperda kumulatif terbuka dan 5 raperda prioritas,” ujar Nelson Firdaus.
Tiga raperda kumulatif terbuka yang diusulkan meliputi raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024, dan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Adapun lima raperda prioritas yang diajukan adalah: Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam 2025-2045, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam 2025-2029.
BACA JUGA:Jelang Nataru Survey Kelayakan Jalur Wisata
Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Kami berharap raperda ini dapat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nelson.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyusun kebijakan strategis untuk tahun mendatang, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi Kota Pagar Alam.