Merespons temuan BPOM, Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT RMA.
Dalam surat tersebut, PT RMA diminta memberikan klarifikasi dan penyelesaian dalam waktu 3x24 jam.
"Jika tidak ada itikad baik dari PT RMA untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memastikan keadilan bagi klien kami dan konsumen yang dirugikan," tegas Herman.
Permintaan Maaf Umi Al Fatih
BACA JUGA:Jalankan Seluruh Proses Pilkada dengan Profesional dan Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Sri Wahyuni alias Umi Al Fatih menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen dan pihak terkait atas keresahan yang terjadi.
Ia mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini, terutama karena merasa dirugikan oleh vendor yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagai pemilik, saya merasa sangat dirugikan oleh pihak vendor. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik merek kami dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," ungkap Umi Al Fatih.
Ia juga berjanji untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis di masa mendatang.
BACA JUGA:Lanjutkan Program Prioritas Pj Walikota
Komitmen untuk Perbaikan
Herman menambahkan bahwa pihak Starlite dan UBC berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Selain itu, mereka mengingatkan PT RMA untuk bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan.
"Kami hanya bertindak sebagai distributor atau reseller yang memasarkan produk yang telah sah terdaftar. Kami percaya PT RMA sebagai vendor, namun kejadian ini menunjukkan bahwa kami juga harus lebih teliti," kata Herman.
BACA JUGA:Bangun Pagaralam, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Tuntutan Publik akan Transparansi