Merasa Dirugikan, Umi Al Fatih Klarifikasi Produk Starlite dan UBC, Vendor Diminta Tanggung Jawab

Senin 02 Dec 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Edi
Editor : Reri

KORANPAGARALAMPOS.CO - Dunia kecantikan Indonesia tengah diguncang kabar mengejutkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk dari dua merek kecantikan, Starlite dan Umi Beauty Care (UBC), mengandung zat berbahaya yang dilarang.

Temuan ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen, mendorong Sri Wahyuni, atau yang akrab disapa Umi Al Fatih, selaku pemilik kedua merek tersebut, memberikan klarifikasi kepada publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Wisata Dusun Semilir, Pagaralam, pada Senin (2/12/2024), Herman Hamzah, SH, MH, kuasa hukum Umi Al Fatih, menjelaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen ASN dalam Memberikan Pelayanan Terbaik

Menurut Herman, proses produksi produk Starlite dan UBC dilakukan oleh vendor, yakni PT Resik Mitra Anugrah (RMA), yang menjadi pemasok utama kedua merek tersebut.

Produk Resmi dengan Izin BPOM 

Herman menegaskan bahwa semua produk Starlite dan UBC yang dipasarkan telah mendapatkan izin edar dari BPOM, sehingga pihaknya merasa yakin produk tersebut aman dan sesuai regulasi.

Namun, mereka tidak mengetahui secara rinci bahan-bahan yang digunakan selama proses produksi.

BACA JUGA:Rapat Paripurna XVI DPRD Pagaralam Berjalan Khidmat

"Sebagai distributor, kami hanya menerima produk yang sudah terdaftar dan dilengkapi dokumen sah dari PT RMA. Berdasarkan surat pernyataan yang diberikan oleh PT RMA, produk-produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Herman.

Ia juga menunjukkan bahwa PT RMA memberikan surat konfirmasi yang menyatakan bahwa produk yang dijual kepada reseller seperti UBC dan Starlite adalah produk legal.

Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, pihak distributor berhak mengembalikannya kepada vendor.

Tuntut Tanggung Jawab Vendor

BACA JUGA:Nataru, Kunjungan Wisata Diprediksi Meningkat

Kategori :