Benarkah Insentif Kendaraan Listrik Dilanjutkan Hingga 2025? Begini Kata Airlangga!

Rabu 06 Nov 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Saat ini, subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk setiap pembelian kendaraan roda dua listrik, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023.

Untuk mendukung konversi kendaraan dari bahan bakar fosil ke listrik, subsidi untuk konversi roda dua juga dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta melalui Permen ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.

Airlangga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama internasional dalam sektor otomotif.

Melalui forum-forum seperti Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan G20, diharapkan dapat terbuka peluang untuk kolaborasi yang lebih baik dalam pengembangan teknologi dan industri kendaraan listrik.

BACA JUGA:Harga Rp 18 Jutaan, Apakah ALVA N3 Nyaman Jadi Motor Harian? Simak Penjelasannya Disini!

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Insentif yang akan diteruskan hingga 2025 diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan lingkungan hidup.

Melalui upaya ini, Indonesia bisa mengambil langkah besar menuju masa depan yang lebih bersih dan hijau, sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan memerangi perubahan iklim.

Kategori :