Benarkah Insentif Kendaraan Listrik Dilanjutkan Hingga 2025? Begini Kata Airlangga!

Rabu 06 Nov 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana penting untuk mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam sebuah Rapat Koordinasi Terbatas yang diadakan pada 3 November 2024, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengusulkan beberapa insentif prioritas yang akan diperpanjang hingga 2025.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif, khususnya dalam pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Dalam konteks ini, pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA:TVS Luncurkan Motor Listrik Terjangkau di IMOS 2024, Intip Spesifikasinya!

Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons tren global menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan, serta untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan, diusulkan untuk kami lanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga dalam siaran pers.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memperpanjang insentif yang ada, tetapi juga untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku industri otomotif melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya.

Pemerintah juga telah menerbitkan tiga kebijakan terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai.

BACA JUGA:Motor Listrik Polytron EVO, Kecil tapi Penuh Gaya dan Kinerja, Ini Spesifikasinya!

Salah satu di antaranya adalah pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk kendaraan yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen, sedangkan untuk bus dengan TKDN antara 20-40 persen, pemotongan PPN menjadi 6 persen.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kendaraan listrik domestik.

Lebih lanjut, subsidi untuk kendaraan roda dua listrik juga menjadi perhatian pemerintah.

BACA JUGA:Honda Luncurkan Revo Fit, Motor Termurah Se-Indonesia, Sigini Harganya!

Kategori :