JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan pada Kamis (29/8).
Perempuan yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara Kaltim itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
BACA JUGA:Usung Program Baru, Fokus Revitalisasi Infrastruktur Pagaralam
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA:Siap Tingkatkan Kepramukaan di Pagaralam
Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (net)