Dan pihak Polres Pagaralam melakukan pemasangan Police line guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengecekan tim lokasi tersebut, pesona alam hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Pagaralam,"ucapnya lagi.
Sementara itu, menurut Kasat Pol PP Mastullah pihaknya juga sudah mendapat laporan lisan terkait adanya hiburan malam di lokasi wisata tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat, untuk melakukan upaya menindaklanjuti laporan masyarakat,"ucap dia.
BACA JUGA:Ciptakan Materi Pembelajaran Efektif dan Menyenangkan
Mastullah menegaskan, bahwa praktrk hiburan malam sudah diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik.
Jadi, hasil temuan di lapangan pengelola wisata Pesona Alam baru mendapat rekomendasi dari Dispar Pagar Alam.
"Dengan kata lain, izinnya belum finaal masih ada SOP yang harus dipenuhi," katanya seraya mengatakan dilokasi ada hiburan malamnya.
Kami tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha. Sekalipun k3giatan hiburan musik atau konser.
Asalkan ada izin dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Hewan-Hewan Suci dalam Kepercayaan dan Budaya di Dunia, Ini Penjelasan Lengkapnya!
"Sepanjang mereka tidak menyalahi aturan, ya sah sah saja melakukan atifitas kegiatan usaha, sekalipun itu hiburan malam seperti konser,"pungkasnya.(Atg06)