KORANPAGARALAMPOS.CO - Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Sebanyak 13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW) akan dipensiunkan secara dini.
Langkah ini diambil seiring dengan dorongan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dan mendukung pengembangan energi terbarukan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menghentikan operasional PLTU ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk aspek keekonomian.
BACA JUGA:KepmenPANRB 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
“Pelaksanaan program penghentian operasional PLTU tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta pada 23 Agustus 2024.
Program ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Kriteria Penilaian dan Dukungan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 mencantumkan sejumlah kriteria untuk menentukan PLTU yang akan dihentikan, antara lain umur, kinerja, efisiensi, dan produktivitas.
Dadan menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat daftar PLTU yang memenuhi kriteria tersebut, yang terdiri dari 13 unit dengan berbagai usia dan kinerja.
BACA JUGA:Inilah Dampak Penutupan Pabrik Tekstil Terhadap Bisnis Modest Fashion di Indonesia!
Penghentian ini direncanakan dengan cermat untuk menghindari dampak negatif terhadap biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan pasokan listrik secara keseluruhan. Pemerintah menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan program ini.
“Kita mencari dukungan agar proses pensiun dini PLTU tidak menimbulkan masalah seperti kenaikan BPP atau kekurangan pasokan listrik,” tambah Dadan.
Dukungan ini mencakup bantuan dari negara-negara maju dan lembaga internasional yang dapat membantu dalam proses transisi ini.
BACA JUGA:Jokowi Berikan Izin Usaha Pertambangan kepada PBNU, Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Ekonomi Komitmen Bersama untuk Pengurangan Emisi Program pensiun dini PLTU adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan mengurangi ketergantungan pada batu bara, pemerintah berharap dapat memitigasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran bahan bakar fosil.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dadan menggarisbawahi bahwa penghentian operasional PLTU bertujuan untuk mematuhi komitmen internasional dan lokal terhadap pengurangan emisi.
BACA JUGA:Breaking News: MK Ubah Sistem Pemilu