KepmenPANRB 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

KepmenPANRB 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu--

KORANPAGARALAMPOS.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengeluarkan tiga Keputusan Menteri (KepmenPANRB) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Tiga regulasi tersebut adalah KepmenPANRB No. 347/2024, KepmenPANRB No. 348/2024, dan KepmenPANRB No. 349/2024.

Ketiganya menetapkan berbagai ketentuan penting bagi calon pelamar PPPK, termasuk tenaga honorer yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini.

KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Fokus pada Pelamar PPPK Jabatan Fungsional dan Pelaksana
KepmenPANRB No. 347/2024 mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan pelaksana.

BACA JUGA:Breaking News: MK Ubah Sistem Pemilu

Berdasarkan regulasi ini, ada dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
Tenaga Non-ASN atau Honorer
Kriteria Pelamar dan Persyaratan
Menurut poin kedua KepmenPANRB 347/2024, pelamar dari kedua kategori di atas harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Pertama, eks tenaga honorer kategori II harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, tenaga non-ASN atau honorer juga harus terdaftar di database BKN dan telah bekerja secara terus-menerus selama paling sedikit dua tahun.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Pj Wako Lantik Dahnial Nasution Dilantik Jadi Pj Sekda Pagar Alam

Poin kelima dari regulasi ini mengatur bahwa pelamar hanya dapat mengajukan permohonan di instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada saat melamar.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang diterima benar-benar sudah beradaptasi dan memiliki pengalaman di lingkungan kerja yang spesifik.

KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Seleksi PPPK Guru
Regulasi kedua, KepmenPANRB No. 348/2024, khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah. Kriteria pelamar dalam regulasi ini meliputi:

Pelamar Prioritas: Mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II: Guru yang terdaftar di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS - Yance Sayuri Cedera Saat Latihan Perdana Timnas Indonesia
Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Guru yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang terdaftar pada database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada poin kelima, diatur bahwa pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.

Untuk pelamar prioritas dari sekolah swasta, mereka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi atau yayasan terkait.

KepmenPANRB 349 Tahun 2024: Mekanisme Seleksi PPPK Kesehatan
Regulasi ketiga, KepmenPANRB No. 349/2024, mengatur seleksi PPPK untuk jabatan fungsional di bidang kesehatan.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Pembaruan Jaringan Solana Dijadwalkan Akhir Mei 2024

Meskipun detail mengenai regulasi ini belum dibahas secara mendalam dalam sosialisasi, dapat dipastikan bahwa aturan ini akan mengikuti format serupa dengan regulasi sebelumnya, menekankan pada kriteria spesifik bagi pelamar di sektor kesehatan.

Sosialisasi Kebijakan dan Implikasi
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memaparkan ketiga KepmenPANRB ini dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara daring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan