Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minol dan Barang Senilai Rp20,23 Miliar, Ini Rincian Barangnya!

Kamis 22 Aug 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada Senin (19/8), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol (minol) dan berbagai barang ilegal lainnya senilai Rp20,23 miliar di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Dalam acara tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

“Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barang-barang ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI), dan beberapa di antaranya melebihi kuota impor,” tegas Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Buka Forum Koordinasi PPNS Perdagangan Pusat dan Daerah, Mendag Zulkifli Hasan Tekankan Hal Ini ke Pemerintah!

Jenis Barang yang Dimusnahkan

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI.

Selain itu, produk seperti kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor yang tidak memenuhi NPB dan SNI juga ikut dimusnahkan.

Barang lain seperti ban, barang tekstil, elektronik, dan plastik hilir yang tidak memiliki LS, serta produk kehutanan yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor juga termasuk dalam daftar barang yang dimusnahkan.

BACA JUGA:Pendakian Gunung Puntang: Menyusuri Jejak Sejarah dan Keindahan Alam di Bandung Selatan

Pelaksanaan pemusnahan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta pelanggaran Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Minuman Beralkohol dalam Daftar Pemusnahan

Minuman beralkohol (minol) menjadi salah satu fokus utama pemusnahan.

Minol yang dimusnahkan berasal dari tiga golongan, yakni Golongan A (minuman dengan kadar alkohol hingga 5 persen), Golongan B (minuman dengan kadar alkohol 5-20 persen), dan Golongan C (minuman dengan kadar alkohol 20-55 persen). 

BACA JUGA:PKK Kelurahan Dempo Makmur, Launching Sekolah Lansia

Kategori :