Bukti Penghargaan Negara Atas WB Perbaiki Diri

Minggu 18 Aug 2024 - 21:47 WIB
Reporter : danang
Editor : danang

PAGARALAMPOS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar acara pemberian remisi umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam. 

Acara yang berlangsung pada Sabtu (17/8) ini, dihadiri oleh Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia, bersama jajaran Forkopimda Kota Pagar Alam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas III Pagar Alam yang berlokasi di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah: Kisah Mistis dari Sumatera Selatan

Dalam peringatan HUT RI ke-79 ini, sebanyak 124 warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian yang telah diraih oleh para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas peringatan Hari Kemerdekaan RI yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para warga binaan.

BACA JUGA:8 Kuliner Khas Sumatera Selatan yang Paling Terkenal Lezat, Ini Dia Kulinernya!

Ia menyampaikan bahwa remisi ini adalah bukti penghargaan negara atas usaha keras warga binaan dalam memperbaiki diri selama di Lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kota Pagar Alam.

Semoga warga binaan yang mendapat remisi bisa sukses dan menunjukkan sikap serta perilaku yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

BACA JUGA:10 Kuliner Khas Papua Yang Paling Terkenal, Rasanya Bikin Ketagihan!

Kalapas Kelas III Pagar Alam M Rolan AMd IP Mhum mengatakan, pemberian remisi ini sudah menjadi sistem penyelaggaraan dan penegakan hukum . Dan dilakukan tanpa adanya intimidasi.

Pemberian pengurangan masa hukuman ini, mereka ada yang mendapat keringan masa hukuman, ada juga yang bisa menghirup udara bebas.

“Moment peringatan 17 Agustus, sebanyak 124 warga binaan kita mendapat remisi umum (RU) dengan pengurangan masa hukuman bervariatif,” ucap M Roland didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi Sayarifudin.

Kategori :

Terkait

Kamis 19 Sep 2024 - 19:50 WIB

Jauhkan Kayu dari Tungku

Kamis 19 Sep 2024 - 19:43 WIB

Arus Kuat