Google Advertisement Below

Urus Dokumen Kependudukan Cukup Lewat Whatsapp

JEMPUT BOLA: Disdukcapil Kota Pagar Alam terus berinovasi melayani masyarakat, selain program jemput bola, saat ini Disdukcapil juga menerapkan layanan online via whatsapp. --ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Kini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, karena layanan dapat diakses secara online melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Pagar Alam, Nailah SH, mengatakan bahwa kehadiran layanan online ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, selain melalui program jemput bola yang selama ini telah berjalan, Disdukcapil juga membuka layanan administrasi kependudukan secara daring melalui nomor WhatsApp 0851-9171-2738.

BACA JUGA:To-be Sera

“Dari rumah masyarakat bisa mengajukan permohonan layanan dokumen administrasi kependudukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, kemudian silakan menghubungi operator layanan kami melalui WhatsApp,” ujar Nailah.

Ia menjelaskan, layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus menghemat waktu masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen administrasi lainnya.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Disdukcapil. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses administrasi selesai, pemohon akan dihubungi langsung oleh operator layanan. 

BACA JUGA:Hari Ini, Kloter Perdana Haji Tiba

“Dengan adanya layanan online via WhatsApp ini, masyarakat tidak perlu lagi antre. Jika permohonan sudah selesai diproses, operator akan menghubungi pemohon,” jelasnya.

Nailah menambahkan, layanan administrasi kependudukan online tersebut beroperasi setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Meski menggunakan platform WhatsApp, masyarakat diingatkan bahwa layanan hanya menerima pesan atau chat dan tidak melayani panggilan telepon.

BACA JUGA:Sinergitas Daerah dan TNI Kian Solid

“Program ini khusus melalui chat WhatsApp, tidak menerima telepon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google