Juga, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal No SEK.UM 01.01-796 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penyelenggaran pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Rutan dan LPKA.
BACA JUGA:Truk Bawa 7 Ton Minyak Goreng Terguling
Sementara, Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yuda Kurnia mengatakan, dirinya memberikan suport dan motivasi kepada warga binaan.
"Moment ini menjadi saatnya melakukan perubahan, memberikan yang berguna dimasa depannya nanti," ucap dia. (*)
Kategori :