*Pj Wako Serahkan SK Remisi
PAGARALAM POS, Pagaralam - Sebanyak 124 warga binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam menerima remisi umum tepat pada peringatam HUT RI ke 79 di ahun 2024.
Pada kesempatan Sabtu (17/8), penyerahanan SK Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan secara simbolis oleh Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha yang didampingi Kalapas Pagar Alam M Rolan AMd IP MHum.
Yang disaksikan Pj Sekdakot Pagar Alam Dahnial, Kapolres Pagar Alam Erwin Aras Genda, Kajari Pagar Alam Fajar Mufti, Pabung Kodim 0405 Lahat Mayor Saibudin. Dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Laksanakan Upacara HUT RI Penuh Khidmat
Kalapas Kelas III Pagar Alam M Rolan AMd IP Mhum mengatakan, pemberian remisi ini sudah menjadi sistem penyelaggaraan dan penegakan hukum.
Dan dilakukan tanpa asanya intimidasi.
Pemberian pengurangan masa hukuman ini, mereka ada yang mendapat keringan masa hukuman, ada juga yang bisa menghirup udara bebas.
BACA JUGA:Pacu Semangat Juang, Tingkatkan Jiwa Nasionalisme
"Moment peringatan 17 Agustus, sebanyak 124 warga binaan kita mendapat remisi umum (RU) dengan pengurangan masa hukuman bervariatif," ucap Kalapad Kelas III Pagar Alam M Roland AMd IP MH didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi Sayarifudin.
Dia merincikan, 120 orang mendapat RU I, pengurangan masa hukuman bervariatif. Yaitu, 1 bulan sebanyak 37 WBP, 2 bulan sebanyak 29 WBP, 3 bulan sebanyak 38 WBP, 4 bulan sebanyak 10 WBP, 5 bulan sebanyak 6 WBP
Sedangkan WBP yang mendapat RU II sebanyak 4 orang, yakni 3 WBP yang mendapat remisi 3 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 6 bulan.
BACA JUGA:Menjelajahi Pesona Kota Pagar Alam: Destinasi Wisata yang Menakjubkan
"Hanya satu orang WBP mendapat RU II diharuskan menjalankan masa hukuman subsider selama 6 bulan lamanya karena belum membayar denda atas kasus pidananya," beber Syarifudin.
Lanjut dia, terkait WBP yang mendapat Remisi Umum ini atas usulan pihak Lapas. Dengan kriteria syarat syarat yang sudah diatur.