PAGARALAM POS - Bertempat di Dusun Talang Darat Kelurahan Gunung Dempo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam, jajaran Polres Pagar Alam melakukan giat sambang menyampaikan pesan kamtibmas.
Kali ini, pada Jumat (16/8/2024), anggota Provos Polres Pagar Alam Aipda Imam Setiawan melalui mimbar khutbah Jumat menyampaikan imbauan Karhutla di Masjid Al Kautsar Apdeling 1.
Pada khutbahnya, Aiptu Imam Setiawan SE menyampaikan arahan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK SH MT terkait kezaliman pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla
"Prilaku pembakaran hutan dan lahan ini dilarang, dan juga menimbulkan dampak buruk bagi manusia dan kerusakan lingkungan," ujar Ps Kanit Provos Si Propam Polres Pagar Alam ini.
Saat ini, Polres Pagar Alam melalui jajarannya sudah melakukan upaya upaya preventif di masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polrea Pagar Alam.
Yang mana, telah dilakukan sosialisasi dan sambang mengajak masyarakat tidak membuka areal pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Inovasi dan Prestasi
"Situasi musim panas saat ini, terkadang menjadi waktu yang tepat kebiasaan memabakar hutan atau lahan, cara cepat untuk membuka areal perkebunan," ucap dia.
Padahal cara ini salah, jelas jelas dilarang. Sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 3 Undang Undang RI Tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 milar.
Oleh sebab itu, melalui mimbar Jumat ini, Aipda Imam mengajak jemaah bersama sama jaga ekosistem alam Pagar Alam ini. Agar tetap hijau dan sejuk. (*)