PAGARALAMPOS, Pagar Alam - Pada hari Rabu, sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat yang mengacu pada pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Tersangka yang diamankan adalah Yoga Apriansyah, seorang petani berusia 32 tahun yang merupakan warga Dempo Utara, Kota Pagaralam. Yoga dikenal sebagai resedivis kasus yang sama, pernah divonis dan menjalani hukuman selama 4 bulan pada tahun 2015. Rabu 7 Agustus 2024.
Yoga Apriansyah terbilang licin dan sulit ditangkap. Beberapa kali tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berusaha menangkapnya, namun Yoga selalu berhasil melarikan diri.
Pada bulan Maret 2024, Yoga melarikan diri ke beberapa daerah di Lahat dan hingga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, dalam upaya menghindari kejaran polisi.
BACA JUGA:Dukungan Nyata Tim Kunci Menangkan Hati Rakyat
Namun, dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Pagaralam, Yoga yang menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan Yoga merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II 2024. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B-23//II/2024/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 4 Februari 2024 atas nama pelapor Joko Wahono, 28 tahun, seorang pedagang yang beralamat di Desa Bumi Agung, RT 06 RW 01, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Saat itu, korban Joko Wahono pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. Ketika masuk, ia melihat isi rumahnya berantakan.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Jual Bendera
Setelah memeriksa, Joko menemukan beberapa barang berharga hilang, antara lain uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit HP merk ITEL P40, satu buah mesin Gerinda merk Mailtank warna oranye, dan satu unit mesin Las merk Mailtank warna oranye.
Dalam pengakuannya, Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk pencurian sepeda motor milik warga Talang Bodong, Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam pada tahun 2024.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pagaralam masih mendalami kasus tersebut. Pada saat upaya paksa penangkapan terhadap Yoga, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk ITEL P40, satu buah mesin Gerinda merk Mailtank warna oranye, dan satu unit mesin Las merk Mailtank warna oranye.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling