*Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Riau
RIAU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Muflihun sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian pada Selasa (30/7/2024) terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Muflihun kala itu menjabat sebagai Setwan. Namun, pria yang akrab disapa Uun ini tidak menghadiri panggilan karena ada urusan lain lebih penting dari panggilan tersebut.
BACA JUGA:Sejahterakan Masyarakat, Ciptakan Komoditas Kopi Unggul
“Yang bersangkutan (Muflihun) tidak hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (31/7).
Muflihun, kata dia, mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir ke penyidik melalui penasihat hukumnya.
Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk dapat dihadiri pada Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:27 Agustus Pendaftaran, 22 September Penetapan Paslon
Jika Muflihun tidak hadir juga, maka polisi akan menjemput paksa.
“Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” kata Nasriadi.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
BACA JUGA:Tanah Timbul
Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan.
Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.