BACA JUGA:Mama Momala
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan.
Termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar dia.
BACA JUGA:Putus Rantai Penularan Penyakit Polio
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. (net)