TER Pajak Penghasilan pasal 21

Rabu 24 Jul 2024 - 20:11 WIB
Reporter : rendi
Editor : rendi

Jika tidak terdapat pembayaran penghasilan, tidak perlu membuat bukti pemotongan.

Jumlah pajak penghasilan pasal 21 dipotong nihil, apabila ada surat keterangan bebas, dikenakan tarif 0% (nol persen), persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menunjukkan adanya surat keterangan domisili bagi wajib pajak luar negeri.

BACA JUGA:Rute Menuju Situs Gunung Padang. Petualangan Peradaban Masa Lampau

Bagi Dirjen Pajak, pemotongan PPh pasal 21 setiap masa pajak, dibuat sangat sederhana dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masanya.

Tujuan yang ingin dicapai DJP adalah meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi yang cepat atas perhitungan pajaknya. Semua aplikasi yang dibuat, lebih memudahkan pengguna terutama pemotong pajak, agar baik pembayaran dan pelaporannya dilakukan secara tepat waktu. (***)

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 07 Sep 2024 - 15:23 WIB

Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi

Jumat 06 Sep 2024 - 19:57 WIB

Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Senin 26 Aug 2024 - 20:08 WIB

Ingatkan RT Optimalkan Penagihan PBB