Oleh : Syanti Dewi, SE, Ak, MSi, CPA, CA
Dosen : Universitas Tarumanagara
Sebagaimana kita ketahui, dalam menghitung pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, imbalan tenaga ahli, dan pesangon untuk tahun 2023 ke bawah, sangat berbeda dengan tahun 2024.
Hal ini berubah, disebabkan untuk tujuan menyederhanakan perhitungan pajak, melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dibuat dengan harapan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban administrasi dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), agar dapat berjalan dengan benar dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Skema PPh pasal 21 tahun 2024, untuk setiap bulannya dalam pemotongan pajak dilakukan dengan menggunakan tarif TER (Tax Effective Rate), yang mana terdiri atas 2 (dua) yaitu tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan didasarkan atas besarnya
penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Sedangkan untuk tarif efektif harian untuk pegawai harian berdasarkan besaran penghasilan bruto yang diterima secara harian.
BACA JUGA:Destinasi Pendakian: 3 Rekomendasi Jalur Pendakian Gunung Prau untuk Pemula
Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap, hanya digunakan dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk masa pajak (bulan Januari sampai dengan November), selain masa pajak bulan Desember.
Perhitungan PPh pasal 21 setahun, ada di masa pajak bulan Desember dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh saat ini.
Pajak penghasilan pasal 21 bulan Januari sampai November selalu sama, kecuali masa Desember yang pajak kurang bayarnya menjadi lebih besar, karena telah disetahunkan dan ada pemotongan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran THT (Tunjangan Hari Tua), serta PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Terdapat 3 (tiga) kategori tarif efektif bulanan, yaitu TER A, B, dan C yang telah ditetapkan pemerintah. Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima penerima penghasilan yang penghasilan tidak kena pajak TK/0; TK/1 & K/0. Kategori B, untuk penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan yang status penghasilan tidak kena pajak TK/2; K/1;TK/3; & K/2.
BACA JUGA:Sejarah Asal-usul Situs Gunung Padang dan Mitos yang Dipercaya Masyarakat Setempat. Semisterius Itu?
PTKP K/3, diperuntukan untuk TER C. Setiap pemotong pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, harus membuat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26; serta memberikan bukti tersebut kepada penerima penghasilan; dan melaporkan buktinya kepada kantor pelayanan pajak dengan menggunakan SPT Masa.
Dalam melakukan pemotongan, setiap wajib pajak menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan di website milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bukti Pemotongan dibuat setiap bulan, apabila ada penghasilan yang diterima baik melebihi ataupun tidak melebihi penghasilan kena pajak.