Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah
Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah--Net
JAKARTA – Pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Muhadjir menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya.
BACA JUGA:Tidak Mendekati Radius 1 Kilometer Kawah Dempo
“Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas,” ucap Muhadjir seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/12).
Eks Mendikbud itu menyebut pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas. Menurut Muhadjir, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara.
BACA JUGA:Bantu Ringankan Perekonomian, Penuhi Bapok Masyarakat
Dia mengatakan komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.
UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai. (net)