28 November, Caleg Sudah Bisa Kampanye

Caleg Sudah Bisa Kampanye--pagaralampos

PAGARALAMPOS.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam Rahmat Qori Setiawan menuturkan, dalam pelaksanaan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang berjalan tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pengumuman DCT Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Pagaralam berjalan dengan lancar. Sebab, sejak dari awal kita selalu melakukan kontrol, serta meningkatkan koordinasi dengan pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Pagaralam,” jelas Rahmat Qori Setiawan.

BACA JUGA:Bertekad Bawa Perubahan Lebih Baik

Menurut Rahmat Qori, kunci kelancaran tahapan itu semua, tak lain lebih kepada cara koordinasi yang telah dilakukan sejak dari awal tahapan.

“Begitu ditetapkan DCT maka Bacaleg sudah ditetapkan sebagai Caleg, berikut dengan nomor urutnya, sesuai tahapan juga mereka sudah bisa melakukan kampanye, dimulai sejak tanggal 28 November 2023, hanya saja kalau sekedar untuk sosialisasi sudah bisa dilakukan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Real Madrid Kembali ke Puncak

Mengenai keterwakilan perempuan di tiap Parpol, pada penetapan DCT Anggota DPRD Kota Pagaralam peserta Pemilu 2024 sendiri, sebut Rahmat Qori Setiawan, yakni untuk Partai PKB sebesar 40%, Partai Gerindra 40%, partai PDI-P 48%, Partai Golkar 40%, partai NasDem 36%, Partai Buruh 66,67%, Partai Gelora Indonesia 33,33%.

Kemudian, partai PKS 36%, partai PKN 42,86%, partai HANURA 33,33%, partai Garuda 37,5%, partai PAN 36%, partai PBB 38,1%, partai Demokrat 32%, Partai PSI 66,67%, partai PERINDO 37,5% dan partai PPP 36%. (*)     

 

 

      

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan