Minta MA Objektif Adili Gugatan
Minta MA Objektif Adili Gugatan--Net
JAKARTA – Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
Termasuk gugatan perdata terkait harga lelang barang jaminan kredit antara PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang saat ini ditangani.
“Hakim MA harus jernih melihat persoalan yang jadi objek perkara, adili sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada dalam persidangan,” terang Masri yang juga praktisi hukum kepada media, Jumat (27/10).
BACA JUGA:Bangun Masa Depan, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan
Kata Masri, masyarakat berharap hakim MA tegak lurus pada asas keadilan untuk masyarakat.
Jangan sampai MA hanya menjadi pengadil untuk kepentingan tertentu, termasuk bisnis.
“Kedepankan objektivitas dalam mengadili suatu perkara, itu saja kuncinya,” terang Masri.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama
Diketahui, kasus perdata antara PT JMI dengan LPEI saat ini di tahap kasasi.
Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membatalkan putusan sidang PN Kota Semarang, LPEI kini mengajukan kasasi ke MA.
Dalam perkara pihak penggugat Direktur PT Jasa Mulya Indonesia Suyono, yang memberikan kuasa kepada Tarwohari dan Djaenal. (net)