Jejak Peradaban Suku Kerinci, Menelusuri Sejarah dan Kebudayaan yang Kaya

Jejak Peradaban Suku Kerinci, Menelusuri Sejarah dan Kebudayaan yang Kaya-Net-Net

Masyarakat suku Kerinci pada masa lalu sudah memiliki bahasa, aksara Incao (miring), undang-undang (hukum), dan bahasa Kerinci mempunyai bermacam-macam logat/dialek disetiap kampung.

Hampir di setiap jengkal pelosok alam Kerinci terdapat beragam benda budaya diantaranya adalah batu Megalith, Selindrik, Punden berundak,Menhir dan berbagai artefak-artefak termasuk Naskah Kuno Kerinci yang ditulis pada daun lontar,Daluang, tanduk, Tulang, ruas bambu, batu, dan ratusan benda budaya yang berumur ribuan tahun.

BACA JUGA:Pasar Setan! 7 Kisah Misteri Gunung Lawu di Jawa Timur

BACA JUGA:Memikat Lidah, 6 Rekomendasi Makanan Khas NTT yang Cocok Jadi Santapan Menu Buka Puasa Ramadan!

Keberadaan Kampung Tua Tanjung Tanah Di Kabupaten Kerinci Jambi Dapat dipastikan sama tua atau barangkali keberadaannya lebih tua lagi dari pada  sejarah keberadaan Kerajaan Besar Dharmasraya Malayu-Jambi Abad 13 M.

Tigo Luhah Tanjung Tanah  tempo dulunya dijuluki Bumi Undang Silujur Alam Kerinci, kerena dikampung itulah ditemukan, ditempatkannya Dua Naskah Undang-Undang yang diruntukkan atau diterapkan di Bumi Silujur Alam Kerinci.

Kedua Naskah Undang-Undang itu dibuat atau dirumuskan bersama-sama oleh pihak kerajaan dan para Depati Silujur Alam Kerinci.

Undang-Undang itu dibuat sebagai alat para Depati, Pemangku Adat untuk  memerintah,mengatur penduduk se-isi Bumi Silujur Alam  Kerinci.

BACA JUGA:6 Makanan Khas Ramadan di Indonesia yang Paling Populer, Adakah yang dari Daerahmu?

BACA JUGA:Ketahui! 7 Fakta Menarik Candi Gedong Songo

Dua Naskah Undang-Undang yang ditemukan, ditempatkan di kampung tua Tanjung Tanah yang pertama adalah Naskah Undang-Undang yang dibuat pada jaman Kejayaan kerajaan Dharmasraya Malayu-Jambi abad 13/14M (Tambo Kerinci 214) .

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  tidak semuanya tertulis dengan aksara Malayu Kuno, namun pada dua  lembar terakhir KUUTT,  ditulis dengan aksara Incoung (aksara Kerinci kuno), Naskah kuno ini lebih populer disebut Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Didunia.  

Naskah Undang –Undang yang kedua ditemukan, ditempatkannya di dikampung Tua Tanjung tanah adalah Naskah Undang-Undang Yang beraksara Arab-Malayu yang dibuat, dikeluarkan pada jaman kerajaan Kesultanan Islam Jambi Abad 16/17 M. (Tambo Kerinci 215).*

Tag
Share