Kuatkan Sinergitas, Capai Tujuan Bersama
Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara--Pagaralam Pos
“Perjanjian kerjasama ini, merupakan wujud kepedulian Pemkot Pagaralam, untuk bisa menciptakan tata kelola dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi hukum, dalam sumber pemerintahan dan pelaksananaan pembangunan, sesuai dengan tata kelola yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Mirwan, bahwa kerjasama ini telah lama dilakukan, berbubung per tanggal 4 November 2023 lalu berakhir masa berlakunya, maka dilakukan perpanjangan selama kurun waktu 2 tahun mulai tahhun 2023 – 2025.
“Nantinya, seluruh OPD yang melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dapat mengajukan permohonan melalui bagian hukum Setdako Pagaralam terlebih dahulu, kemudian diteruskan ke Walikota Pagaralam, baru diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam,” tandasnya. (Cg09)