Google Advertisement Below

Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Terbayar

H Herman Deru: Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Terbayar--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer di seluruh wilayah Sumsel tetap aman.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menempatkan belanja pegawai sebagai prioritas utama dalam penyusunan anggaran.

Menurut Herman Deru, hak para pegawai tidak boleh terganggu karena menyangkut kebutuhan hidup keluarga, mulai dari biaya pendidikan hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Dari awal saya sering mengingatkan untuk kabupaten/kota, prioritaskan take-home pay pegawai itu.

Jangankan tidak dibayar, dikurangi pun tidak boleh,” tegas Herman Deru.

BACA JUGA:Sholeh Cilik

Ia menjelaskan, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel yang mampu menjaga pembayaran gaji bukan karena memiliki ruang fiskal yang berlebih, melainkan hasil dari perencanaan anggaran yang matang dan penetapan skala prioritas.

Menurutnya, sejak awal pemerintah telah memastikan anggaran belanja pegawai tersedia sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan para ASN, PPPK, maupun tenaga honorer.

“Kenapa di Sumsel kita tidak mengeluhkan fiskal untuk pembiayaan pegawai? Karena memang sudah kita persiapkan. Bukan aman karena kita punya kemewahan, tapi memang kita prioritaskan itu.

Mereka punya planning budget keluarga untuk anak sekolah dan gizi anak-anaknya, ini tidak boleh berubah,” katanya.

BACA JUGA:185 Personel Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

Terkait adanya daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Herman Deru meminta hal tersebut tidak langsung dianggap sebagai pemborosan.

Ia menjelaskan, meningkatnya persentase belanja pegawai dapat dipengaruhi berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, sehingga secara perhitungan persentasenya terlihat lebih tinggi.

“Kalau TKD-nya menjadi rendah, otomatis posisi persentasenya menjadi naik di atas 30 persen. Itu bukan berarti daerah ini boros. Yang menjadi fokus utama adalah kemampuan fiskalnya mampu atau tidak,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google