Google Advertisement Below

Percepat Penuntasan Status Aset Daerah

ASET DAERAH: Sekda Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin pimpin Rakor membahas status eks Kantor PN, Bawaslu hingga PWI Kota Pagar Alam.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM -  Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, membahas status tanah eks Kantor Pengadilan Negeri, serta perpanjangan perjanjian pinjam pakai Gedung Kantor Bawaslu dan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah III, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (24/7), dihadiri Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kepala Bagian Hukum Setdako Pagar Alam.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk memastikan kejelasan status aset daerah, khususnya terkait lahan eks Kantor Pengadilan Negeri, sekaligus membahas kelanjutan perjanjian pinjam pakai gedung yang saat ini digunakan oleh Bawaslu dan PWI Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Satpam MBG

Dalam arahannya, Sekda Zaily Oktosab Fitri Abidin menegaskan agar seluruh perangkat daerah yang berkaitan segera menindaklanjuti hasil rapat dan tidak menunda proses administrasi maupun penyelesaian berbagai dokumen yang diperlukan.

“Permasalahan aset daerah harus diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai pekerjaan yang menjadi prioritas ini tertunda karena akan berdampak pada kepastian administrasi dan pemanfaatan aset daerah,” tegas Sekda.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan akan menggelar pertemuan lanjutan secara khusus bersama OPD terkait guna membahas lebih rinci langkah-langkah penyelesaian setiap persoalan yang masih memerlukan koordinasi lintas instansi.

BACA JUGA:Optimalkan PAD untuk Pembangunan

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Pagar Alam berharap seluruh aset milik daerah memiliki status hukum yang jelas dan tertib administrasi.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google