Gandeng Kejari, Perkuat Perlindungan Hukum
PENANDATANGAN SKK: Wali Kota Pagar Alam H Ludi Oliansyah lakukan penandatangan SKK bersama Kejari Pagar Alam, sebagai bagian dari memperkuat perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. --ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam memperkuat perlindungan hukum, dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk pemberian bantuan hukum litigasi dalam menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme hak gugat organisasi (legal standing).
Penandatanganan SKK dilakukan langsung Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah, S.T. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., sebagai wujud sinergi dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum secara litigasi, dengan mewakili kepentingan hukum Pemerintah Kota Pagar Alam di hadapan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pasang Nendagung Ditata, Tak Ada Tebang Pilih
Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah ST mengatakan, penandatanganan SKK merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum, serta memperoleh pendampingan profesional apabila menghadapi proses hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil,” ujar Kak Ludi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Orang Kuat
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam semakin erat dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum, memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan, serta mewujudkan prinsip good governance yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.