Paripurna I Sidang ke-II DPRD Pagaralam Berjalan Khidmat
Paripurna I Sidang ke-II--pagaralampos
PAGARALAMPOS.CO - KETUA DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah SE MH diwakili Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, secara resmi membuka Rapat Paripurna I Sidang ke-II DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2024. Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2025. Acara ini berlangsung Senin (29/1) di Gedung DPRD Kota Pagar Alam.
Agenda utama Rapat Paripurna I ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025. Proses pembahasan ini dianggap krusial untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Bantu Meringankan Perekonomian, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Pagaralam
Selain itu, rapat juga mencakup penandatanganan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam sebagai tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum dan panduan bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sambutan dari Walikota Pagar Alam juga menjadi salah satu poin kunci dalam rapat ini. Walikota diharapkan memberikan arahan dan pandangan terhadap Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2025 serta menyampaikan komitmen Pemerintah Kota terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pernah Kalian Coba? Ternyata Ini 5 Keajaiban Aromatik Kemiri Dalam Masakan Indonesia!
Rapat Paripurna I dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj. Walikota Pagar Alam, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda Kota Pagar Alam, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Camat dan Lurah, serta Kepala Instansi vertikal. Mereka hadir secara langsung untuk mendukung dan mengikuti jalannya rapat tersebut.
Rapat Paripurna I ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama terkait Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2025, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pagar Alam. (*)