Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu
Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu--ilustrasi_net
KORANPAGARALAMPOS.COM - PPPK Paruh Waktu terus berjuang untuk mendapatkan kepastian status dan masa depan anggota. Menurut Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, pihaknya sudah diagendakan beraudiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 22 April 2026.
“Audiensi tersebut disebut menjadi langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang hingga kini menunggu kepastian regulasi terkait peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Herru Gama Yudha.
Herru menjelaskan, terdapat tiga agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, mendorong percepatan penerbitan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Juara Dunia
Kedua, meminta kejelasan mengenai kriteria, tahapan, serta mekanisme pengangkatan agar pelaksanaan di pemerintah daerah tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman kebijakan.
Ketiga, membahas skema penganggaran atas perubahan status kepegawaian tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Herru, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut status kepegawaian, kesejahteraan pegawai, serta perencanaan anggaran di daerah.
“Para anggota membutuhkan kepastian arah kebijakan agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.