Bupati Tulungagung Dijerat KPK Pasal Pemerasan
Bupati Tulungagung Dijerat KPK Pasal Pemerasan--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.
Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
BACA JUGA:Makin Mewah atau Makin Canggih? Ini Daftar Pembaruan Honda PCX160 2026 yang Baru Saja Rilis
Selain Gatot, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara, Gatot diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, salah satunya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati.
Selain itu, Gatot diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
BACA JUGA:Gak Takut Jatuh! Inilah 3 HP Android 5 Jutaan 2026 dengan Build Quality Juara dan Standar Militer
“Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak.
KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa.
Gatot diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.