Google Advertisement Below

ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital

ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital--ist

Untuk itu, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur sistem piket pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diatur pola kerjanya.

Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali pada saat tanggal merah atau hari libur nasional,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan pemantauan terhadap laporan kinerja ASN selama penerapan WFA.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai untuk melakukan perjalanan mudik dengan kewajiban menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pengaturan kerja yang matang, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama periode libur Lebaran. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google