ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital

ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Provinsi Sumatera Selatan memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dengan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada H-2 dan H+2 cuti bersama.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas pegawai selama periode mudik Lebaran.

Meski memberikan kelonggaran lokasi kerja, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

Setiap pegawai yang bekerja dari luar kantor diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara digital sebagai bentuk pengawasan terhadap produktivitas kerja.

BACA JUGA:Bantu Warga Dapat Beras Terjangkau

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti memberikan kesempatan bagi ASN untuk libur lebih awal atau memperpanjang masa cuti.

Menurutnya, sistem kerja tersebut hanya memberikan fleksibilitas tempat kerja tanpa mengurangi kewajiban pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan.

“WFA itu bukan berarti libur atau cuti. Tetap bekerja, hanya lokasinya yang bisa di mana saja.

Karena itu, harus ada laporan kinerja yang jelas mengenai apa yang mereka selesaikan selama masa WFA tersebut,” ujar Edward Candra saat diwawancarai, Rabu (11/3).

BACA JUGA:Sampah Meningkat, DLH Tambah Rit Angkutan

Edward juga menjelaskan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut.

Unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara langsung di kantor.

Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori pelayanan vital di antaranya rumah sakit, puskesmas, serta layanan administrasi seperti Samsat.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan