BPKP Temukan 23 Potensi Masalah di Program MBG

Supriyadi, BPKP Temukan 23 Potensi Masalah di Program MBG --ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang semakin diperketat.

Langkah ini diambil menyusul temuan puluhan potensi permasalahan yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dibenahi oleh para mitra pelaksana.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara tegas mengingatkan seluruh mitra dapur gizi, SPPG, hingga yayasan yang terlibat agar mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) secara menyeluruh dan konsisten.

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang terseret persoalan hukum akibat kelalaian administratif.

BACA JUGA:Tujuan IsAm

“Kalau ketidakpatuhan ini terus-menerus terjadi, kasihan teman-teman mitra dapur, SPPG, hingga yayasan yang mungkin karena ketidaktahuan di awal bisa terseret masalah hukum. Kami ingin memastikan sejak awal mereka menaati juknis yang sudah ada,” ujarnya, Selasa (3/3).

Dari hasil evaluasi lapangan di Palembang, BPKP menemukan 23 potensi permasalahan.

Temuan tersebut mencakup sejumlah aspek krusial dalam tata kelola program, mulai dari kedisiplinan presensi, integritas personel, hingga transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di tingkat satuan pelayanan.

Menurut Supriyadi, detail kecil dalam juknis tidak boleh diabaikan karena menjadi dasar utama dalam pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ketidakpatuhan terhadap aturan teknis berpotensi berkembang menjadi temuan hukum apabila tidak segera diperbaiki.

Ia menambahkan, pengawasan sejak dini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai koridor dan tidak tercoreng oleh penyimpangan administratif maupun operasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu legalitas regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kedisiplinan pegawai dan mitra.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi KPPG untuk menindaklanjuti setiap temuan atau pelanggaran di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan