Bapemperda DPRD Pagar Alam Bahas Revisi Perda Trayek Angkutan Umum
Bapemperda DPRD Pagar Alam Bahas Revisi Perda Trayek Angkutan Umum--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam menggelar rapat pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum di wilayah Kota Pagar Alam.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi lama dengan kebutuhan transportasi masyarakat saat ini.
Seiring perkembangan kota dan meningkatnya mobilitas warga, aturan trayek angkutan umum dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab tantangan di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti pentingnya penataan ulang jalur lintasan angkutan umum agar lebih tertib, aman, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pekalongan
Selain itu, revisi perda juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan pengemudi angkutan umum.
Perubahan regulasi ini tak hanya menyangkut aspek teknis trayek, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan aturan yang lebih adaptif, diharapkan transportasi umum di Pagar Alam semakin tertata dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah Bapemperda ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika perkembangan kota, sekaligus mendorong terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Pagar Alam.