Raperda Perubahan Belum Penuhi Syarat
PARIPURNA: Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj Bertha hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam, agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh Bapemperda. --ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I, Senin (2/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda memutuskan menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Krisis Bahlil
Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dinyatakan tetap berlaku.
Bapemperda menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif, khususnya belum tersedianya Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru.
Sementara itu, pidato Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan apresiasi atas masukan serta kerja sama DPRD Kota Pagar Alam dalam proses pembahasan.
Pemerintah Kota juga menyampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pekalongan
Pemkot Pagar Alam berencana akan mengusulkan kembali Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027, dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pemerintah Kota berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus berlanjut demi kemajuan dan pembangunan Kota Pagar Alam ke depan.