2,5 Kg Beras atau Rp37.500 Bentuk Uang
ZAKAT FITRAH: Kankemanag Pagaralam gelar musyawarah bersama penetapan besaran zakat fitrah 1447 H.--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pagaralam menggelar musyawarah bersama dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kankemenag Kota Pagaralam dan diikuti oleh unsur terkait.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp15.000 per kilogram, sehingga total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp37.500 per jiwa.
BACA JUGA:WNI WNI
Selain itu besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp15.000, atau dapat diganti dengan memberi makan kepada orang yang berhak menerima sebanyak satukali makan.
Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masjid atau mushala setempat, maupun secara langsung ke Baznas Kota Pagaralam.
Seluruh zakat fitrah dan fidyah yang terkumpul nantinya akan disalurkan oleh panitia kepada 8 Asnaf (golongan yang berhak menerima), dengan prioritas utama fakir miskin di lingkungan terdekat.
BACA JUGA: Lahirkan Generasi Sehat dan Cerdas
Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Muhammad Albarr LC MHI berharap ketetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan merata.