Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pagaralam

AMANKAN: Tersangka beserta barang bukti yang berhasil di amankan petugas.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Aksi nekat transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Kota Pagaralam kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam menangkap seorang pria berinisial MR (37) yang kedapatan membawa sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4,75 gram pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Kolegium MK

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di tepi jalan.

Sikap pelaku yang terlihat gelisah membuat petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bagian bodi depan sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, polisi kembali menemukan delapan paket sabu lainnya yang disimpan secara rapi di dalam kotak relay sepeda motor milik pelaku.

BACA JUGA:Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer

Identitas pelaku diketahui berinisial MR (37), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dari hasil pendataan awal, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain sembilan paket sabu dengan berat bruto 4,75 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit relay warna biru, satu unit telepon genggam Oppo A13 warna Fantasy White, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Pagaralam, Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

BACA JUGA:Makmurkan Masjid, Tingkatkan Intensitas Ibadah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan