Program MBG Digugat ke MK

Program MBG Digugat ke MK--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai gara-gara MBG, gaji PPPK paruh waktu di bawah honorer karena terjadi pemotongan anggaran pendidikan. 

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti, program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dia memastikan seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan terus diperluas. “Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar.

BACA JUGA:IKN Mesir

Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendikdasmen pada Kamis (19/2). 

Penegasan tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta kepala daerah di Provinsi Jawa Timur.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp16,9 triliun untuk merevitalisasi 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan tingkat realisasi pembangunan yang telah mencapai 93 persen. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan