Produsen Jersey Timnas Indonesia Erspo Digugat PKPU
Produsen Jersey Timnas Indonesia Erspo Digugat PKPU--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Industri perlengkapan olahraga nasional tengah dihebohkan dengan kabar gugatan hukum yang menimpa produsen jersey Timnas Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi yang menaungi merek Erspo.
Perusahaan tersebut kini menghadapi proses hukum serius setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan pembayaran senilai lebih dari Rp2 miliar.
Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memasuki sidang perdana pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan produsen perlengkapan resmi Timnas Indonesia yang selama ini dikenal luas oleh pecinta sepak bola Tanah Air.
BACA JUGA:Mati Kekenyangan
Langkah hukum diambil PT Grand Best Indonesia setelah upaya penyelesaian secara damai tidak menemukan titik temu.
Melalui kuasa hukum dari Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), pihak GBI akhirnya memilih jalur hukum demi mendapatkan kepastian pembayaran.
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya menerima pesanan produksi jersey Timnas Indonesia dari pihak Erspo.
Proses produksi hingga pengiriman disebut telah berjalan sesuai kesepakatan kerja sama.
BACA JUGA:Yamaha Zuma 125 2026, Skutik Tangguh dengan Konsumsi BBM Super Irit hingga 50 Km/Liter
Namun setelah produk selesai dibuat dan dikirimkan, pembayaran yang seharusnya dilakukan justru tidak kunjung diselesaikan.
“Klien kami mendapatkan order pembuatan jersey Timnas Indonesia dari Erspo.
Setelah produksi dan pengiriman dilakukan, pembayaran tidak terealisasi,” ungkap Ricky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, kewajiban pembayaran tersebut sebenarnya telah jatuh tempo sejak tahun 2025.