Kepala OPD Dilarang Tinggalkan Kota

Kepala OPD Dilarang Tinggalkan Kota--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, AP, M.Si, menegaskan bahwa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam wajib berada di tempat pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

Sekda Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin menuturkan, selama rentang waktu tiga hari tersebut, seluruh Kepala OPD diwajibkan tetap berada di wilayah Kota Pagar Alam dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat.

Hal ini dikarenakan Pemkot Pagar Alam akan menggelar sejumlah agenda penting dalam rangka menyambut pergantian tahun.

BACA JUGA: Copot Jaksa Terjaring OTT

“Selama rentang waktu tiga hari itu, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pagar Alam wajib ada di Pagar Alam, karena kita akan mengadakan kegiatan camping dengan mengikutsertakan istri masing-masing,” ujar Zaily.

Selain kegiatan camping, Pemkot Pagar Alam juga akan menggelar kegiatan Tabligh Akbar sebagai bagian dari rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026. Kegiatan camping Kepala OPD ini, lanjut Zaily, bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat kekompakan, serta meningkatkan soliditas antar OPD di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

“Nantinya akan dilakukan absensi, dengan lokasi pelaksanaan camping Kepala OPD dipusatkan di kawasan Lapangan Eks MTQ Gunung Gare.

BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Hadiri Jalan Kerukunan HAB ke-80 Kemenag RI

Kepala OPD posisinya wajib berada di Pagar Alam dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat, baik pada akhir tahun maupun awal tahun,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran pimpinan OPD semakin solid dan siap mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang dan pada awal tahun 2026. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan