Gaji PPPK Paruh Waktu Jutaan
Gaji PPPK Paruh Waktu Jutaan--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut sama dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau honorer.
Dengan gaji jutaan, tetapi kontrak kerja hanya 1 tahun, apakah bisa PPPK Paruh Waktu menjadikan SK pengangkatannya sebagai agunan kredit di bank?
BACA JUGA:PSSI Memutus Kontrak Indra Sjafri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan pihak bank.
Diketahui, PPPK paruh waktu dikontrak setahun, bisa diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang dikontrak lima tahun dan dapat diperpanjang sehingga pihak bank memberikan kebijakan maksimal angsuran kredit sampai lima tahun.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Hancur Lebur di SEA Games 2025
Namun, meski kontrak kerja hanya satu tahun, jika pihak bank mau menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, ya tidak masalah.
“Saya rasa itu masuk masalah pribadi, kalau banknya mau, ya bisa-bisa saja,” kata Taufik Priyono di Mataram, Selasa (16/12).
Dia mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah menerima SK pengangkatan, berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu.