Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Muda
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Muda--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komitmen Polres Pagar Alam dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial M Moris (23) diringkus polisi di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Selasa (22/10/2025) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 4,24 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di dalam kontrakannya.
Setelah digeledah, ditemukan 21 paket sabu yang disimpan di celana bagian paha belakang,” jelas Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H.
BACA JUGA:Cristian Gonzales Sarankan PSSI Pilih Pelatih Lokal untuk Timnas Indonesia
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung metamfetamin, menguatkan bukti bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kembali.
“Tersangka mengaku sabu tersebut memang untuk dijual lagi.
Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya,” tambah Doris.