Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan--Edo
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Kota Pagar Alam!
Pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berlangsung hingga 17 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan.
Kepala Dispenda Kota Pagar Alam, Eddy Marzuki, melalui Kabid Penetapan dan Pembukuan Pelaporan, Rosma Hartini, S.P., M.M., menjelaskan bahwa jenis pajak yang paling dominan dalam program ini adalah pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Tingkat Polda Sumsel
Ia juga menambahkan, kendaraan roda empat yang banyak memanfaatkan pemutihan adalah mobil lama seperti angkot, yang kini mulai aktif kembali membayar pajaknya.
“Untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari satu tahun, masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun saja.
Ini karena biaya asuransi (Jasaraharja) sudah dibayarkan untuk lima tahun,” terang Rosma.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menertibkan administrasi kendaraan.
BACA JUGA:Hotel Mirasa, Penginapan Legendaris dengan Harga Bersahabat
Rosma pun mengimbau agar warga tidak melewatkan kesempatan ini karena prosesnya mudah dan keuntungannya besar.
“Pemutihan ini adalah momen yang tepat dan menguntungkan bagi pemilik kendaraan.
Selain hemat biaya, masyarakat juga bisa memperbarui status pajak kendaraan mereka tanpa beban denda,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.